Mahkamah Konstitusi

PUU Pemprov DKI Jakarta: Majelis Hakim Minta Permohonan Dirombak Total

[Gambar di ambil dari -> KLIK DISINI]


'Majelis Hakim Konstitusi meminta Pemohon PUU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Perkara No. 77/PUU - X/2012 - agar merombak permohonannya secara total. Demikian saran Majelis Hakim yang diketuai Hakim M. Alim didampingi Hakim Achmad Sodiki dan Hakim Hamdan Zoelva dalam sidang pemeriksaaan pendahuluan, Selasa (14/8) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim M. Alim menegaskan agar Pemohon dapat menguraikan permohonannya secara jelas, termasuk dalam soal penulisannya. Misalnya, ia menyinggung cara penulisan ayat pada Pasal 51 Ayat (1) UU No. 24/2003.
“Saudara harus menuliskan kata ‘ayat’ dengan huruf kecil, bukan menuliskan dengan huruf besar,” kata Alim.
Sementara Hakim Achmad Sodiki menanggapi soal kerugian konstitusional Pemohon. “Saudara harus bisa menjelaskan apa yang menjadi kerugian konstitusional Saudara. Selain itu, harus disebutkan pasal dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan UU yang diujikan,” kata Sodiki.
Terkait permohonan Pemohon, Sodiki juga menyarankan Pemohon agar membaca putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, hal-hal yang menjadi Kewenangan Mahkamah, serta melihat contoh permohonan yang ada.
Sedangkan Hakim Hamdan Zoelva mengatakan permohonan Pemohon agak sulit dipahami. Ia menyebutkan adanya kata ‘pengikut’ dalam permohonan Pemohon. “Seharusnya ditulis dengan kata ‘Pemohon’. Kalau pengikut, hal itu merupakan Tim Sukses,” jelas Hamdan.
Hamdan juga meminta Pemohon mengubah total permohonan yang berhubungan dengan Kewenangan Mahkamah. Kemudian masalah kedudukan hukum Pemohon, Hamdan menyarankan Pemohon agar mengungkapkan kerugian konstitusional.
“Apa yang menjadi kerugian Saudara dengan adanya pasal dari UU yang diujikan. Kalau tidak ada kerugian, Saudara tidak mempunyai hak untuk melakukan pengujian UU ke MK,” tambah Hamdan. Majelis Hakim mengatakan pula, agar Pemohon dapat membuktikan pasal yang diujikan (Pasal 11 ayat 1 UU No. 29/2007) bertentangan dengan UUD 1945.
Pada akhirnya Majelis Hakim menegaskan agar Pemohon merombak total permohonannya. Sebagai informasi, Pemohon adalah Suwarto, S.sos sebagai Relawan Koordinator Saksi Jokowi Basuki di Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemohon melakukan uji materiil atas pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 11 ayat (1) UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. (Nano Tresna Arfana/mh)"

[ Berita dikutip dari KLIK DISINI ]

Pengertian Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan hukum bersama dengan Mahkamah Agung. Penyusunya adalah Presiden dan 3 orang dari MA, dan tentunya Mahkamah Konstitusi sangatlah berarti dan berfungsi bagi Indonesia dalam banyak hal.

Mahkamah Konstitusi memiliki Tugas pokok tersendiri yaitu
  1. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
  2. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
  3. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  6. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
  7. penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


[Gambar dikutip dari solopos.com ]
[Sumber berita -> mahkamahkonstitusi.go.id dan wikipedia]

Back to Top